PRINSIP PELAKSANAAN KERJASAMA
Supaya kerjasama antara kedua belah pihak berjalan lancar dan sukses, KUIK melakukan kerjasama dengan berpedoman pada prinsip umum dan prinsip pelaksanaan kerjasama.
Prinsip Umum
Prinsip Kemitraan, kesetaraan, kebersamaan dan saling menguntungkan
Menggunakan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan
Saling menghargai keberadaan masing-masing lembaga
Pelaksanaan Kerjasama di lakukan pada prinsip:
1) Kejelasan tujuan dan hasil yang di peroleh dari kerjasama
2) Saling menghormati, membutuhkan dan menguntungkan
3) Dikerjakan oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses serta berpengalaman di bidang nya
4) Transparansi
5) Melibatkan berbagai pihak yang di pandang perlu dan berkepentingan secara proaktif
6) Dapat di pertanggungjawabkan baik internal, maupun internal
7) Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan
8) Bersifat Kelembagaan