PRINSIP PELAKSANAAN KERJASAMA

Supaya kerjasama antara kedua belah pihak berjalan lancar dan sukses, KUIK melakukan kerjasama dengan berpedoman pada prinsip umum dan prinsip pelaksanaan kerjasama.

Prinsip Umum 

    Prinsip Kemitraan, kesetaraan, kebersamaan dan saling menguntungkan
    Menggunakan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan
    Saling menghargai  keberadaan masing-masing lembaga

 

Pelaksanaan Kerjasama di lakukan pada prinsip:

1)   Kejelasan tujuan dan hasil yang di peroleh dari kerjasama
2)   Saling menghormati, membutuhkan dan menguntungkan
3)   Dikerjakan oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses serta berpengalaman di bidang nya
4)   Transparansi
5)   Melibatkan berbagai pihak yang di pandang perlu dan berkepentingan secara proaktif
6)   Dapat di pertanggungjawabkan baik internal, maupun internal
7)   Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan
8)   Bersifat Kelembagaan