Beasiswa Unggulan Luar Negeri

Beasiswa Unggulan Luar Negeri

Beasiswa Unggulan Luar Negeri digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi dan bergelar. Beasiswa ini tidak bisa digunakan untuk memberikan bantuan biaya ke luar negeri tanpa gelar, kecuali program transfer kredit kerjasama dengan DIKTI kemdikbud. Adapun jenisnya adalah sbb:

 

Jenjang pendidikan S2 meliputi :

Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;

Usia saat melamar maksimal 32 tahun;

Memiliki sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;

Memiliki kemampuan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris setara dengan nilai TOEFL 500;

Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat IPK 3.00 dalam skala 4.00 (melampirkan transkrip nilai);

Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 4 semester);

Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Keluarga, dan/atau Paspor;

Memiliki buku rekening/tabungan perbankan di Indonesia;

Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa; dan/atau

Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen, Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Jenjang pendidikan S3 :

Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;

Usia saat melamar maksimal 40 tahun

Memiliki sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;

Memiliki kemampuan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris setara dengan nilai TOEFL 525;

Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dan S2 dengan IPK 3.40 dari skala 4.00;

Pelamar Berstatus Mahasiswa tidak lebih dari semester 2 pada saat mendaftar, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.40 dari skala 4.00;

Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana disertasi dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 6 semester);

Memiliki Kartu Keluarga dan Paspor;

Memiliki buku rekening/tabungan;

Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa; dan/atau

Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Catatan :

    Skema pembayaran Beasiswa Unggulan Luar Negeri dapat dilakukan dengan 2 (dua) cari yaitu dari DIPA Beasiswa Unggulan di BPKLN Setjen kemdikbud atau melalui DIPA di masing-masing ATDIKBUD di beberapa negara. Untuk mekanisme pembayaran beasiswa dari ATDIKBUD persyatannya harus ada Surat Lulus penerima Beasiswa Unggulan dari BPKLN Kemdikbud dan diikuti diterbitkannya Letter Guarantee dari ATDIKBUD.
    Karena penyediaan Beasiswa Unggulan juga dialokasikan di DIPA Atdikbud di luar negeri, maka para Atdikbud juga bisa mengusulkan calon penerima Beasiswa Unggulan dengan ketentuan (persyaratan) yang berlaku pada Beasiswa Unggulan Luar Negeri. Adapun prioritas usulan diutamakan untuk jenjang S2 dan S3. Semua mahasiswa yang di usulkan para Atdikbud wajib memiliki Surat Rekomendasi dari para Atdikbud.

 

untuk informasi lebih lanjut: http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/program/detail/67

kategori Info: