UNY KEMBALI PERKUAT KERJA SAMA DENGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Universitas Negeri Yogyakarta dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM perkuat kembali kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan ditandai penandataganganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi. Acara yang dilaksanakan di hotel Tentrem pada tanggal  10 Maret 2020 ini juga dihadiri oleh beberapa perguruan tinggi lain yang turut juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Pihak UNY yang hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Dr.rer.nat.senam dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Prof. Dr. Suyanta, M.Si.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa  paten diharapkan terus meningkat sering dengan peingkatan produk/penelitian yang dilaksanakan perguruan tinggi. Besar harapannya dengan peningkatan paten dapat mendorong hirilisasi produk sehingga dapat dipasarkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi tidak sekedar penelitian dan dipatenkan tapi dapat bermanfaat lebih luas lagi.

Beliau menambahkan juga bahwa paten yang dimiliki perguruan tinggi juga diharapkan dapat menjadi syarat pengajuan guru besar, sehingga sejajar dengan scopus. Sehingga tidak selalu terpancang dengan scopus.

Selain di Hotel Tentrem Kegiatan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada hari yang sama. Kegiatan di UGM adalah kegiatan Kuliah Umum Kekayaan Intelektual dan Pelindungan Inovasi. Perjanjian Kerja Sama kembali dilaksanakan diawal acara tersebut. Perjanjian ini tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

UNY melalui pusat studi Hak Kekayaan Intelektual telah dan akan terus mendorong peningkatan paten di UNY. Selanjutnya, paten yang ada di UNY diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat. (Aji)